JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung masih mendalami temuan dari penggeledahan Kantor Penasihat Hukum Terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Menteng Jakarta Pusat, terkait pengembalian uang Rp 27 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo. <br /> <br />Kejaksaan Agung masih enggan menjabarkan apa saja temuan penyidik. <br /> <br />Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan seluruh temuan akan ditelusuri penyidik untuk mengonfirmasi kaitan uang Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. <br /> <br />Sebelumnya pada Kamis (13/7/2023), Maqdir menyerahkan uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat/ setara nilai Rp 27 miliar. <br /> <br />Maqdir mengaku tak tahu siapa yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ini ke kantornya dan uang itu diserahkan tanpa menyebut sumber. <br /> <br />Di dalam dakwaan, Irwan disebut menerima Rp 119 miliar, sehingga Maqdir bilang uang yang diserahkan akan mengurangi beban Irwan. <br /> <br />Meski uang telah dikembalikan, Kejaksaan Agung mengatakan belum tentu uang Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir bisa dijadikan alat bukti. <br /> <br />Perlu pendalaman termasuk mengusut asal usul sosok "S" yang disebut sebagai pemberi uang. <br /> <br />Baca Juga Massa Tak Dikenal Serang Satgas Damai Cartenz dan Bakar Bangunan di Dogiyai di https://www.kompas.tv/video/425751/massa-tak-dikenal-serang-satgas-damai-cartenz-dan-bakar-bangunan-di-dogiyai <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425754/usai-geledah-kantor-maqdir-kejagung-enggan-ungkap-apa-saja-temuan-penyidik