JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas kasus dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (13/7/2023) kemarin. <br /> <br />Kejaksaan Agung segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut. <br /> <br />Dalam surat tersebut, Panji dikenai Pasal Penistaan Agama, Penyampaian Berita Bohong, sekaligus melanggar Undang-Undang ITE. <br /> <br />Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum selanjutnya menantikan pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik. <br /> <br />Baca Juga Kapolda Kepri Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolda, Kabidhumas dan Dirpolairud Polda Kepri di https://www.kompas.tv/regional/425772/kapolda-kepri-pimpin-serah-terima-jabatan-wakapolda-kabidhumas-dan-dirpolairud-polda-kepri <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425773/spdp-kasus-penistaan-agama-panji-gumilang-diterima-kejagung-panji-dikenai-3-pelanggaran