JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pengunjung di sebuah bar. Pierre Gruno saat ini ditahan di Polres Jakarta Selatan. <br /> <br />Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik reskrim Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa beberapa saksi disertai alat bukti yang cukup. <br /> <br />Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandi Idrus mengatakan, Piere Gruno ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. <br /> <br />Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. <br /> <br />Diketahui Pierre Gruno menganiaya korban hingga mengalami hidung patah tulang pada Kamis (13/07) kemarin di tempat hiburan malam di Cilandak, Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Senyum dan Dua Jempol Aktor Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di https://www.kompas.tv/video/425753/senyum-dan-dua-jempol-aktor-pierre-gruno-jadi-tersangka-kasus-penganiayaan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425836/aniaya-pria-di-bar-kawasan-cilandak-aktor-pierre-gruno-ditahan