JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo kemarin telah mengembalikan uang Rp27 miliar yang diduga terkait perkara BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung. <br /> <br />Pihak Kejaksaan Agung masih mendalami soal uang Rp27 miliar ini dan belum bisa menentukan status hukumnya. <br /> <br />Pengacara salah satu terdakwa korupsi BTS Kominfo Maqdir Ismail Kamis kemarin datang ke Kejaksaan Agung untuk mengembalikan uang Rp 27 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS. <br /> <br />Maqdir berharap pengembalian uang ini akan membuat terang kasus yang dihadapi kliennya Irwan Hermawan. <br /> <br />Maqdir mengaku tidak tahu siapa yang menyerahkan uang ini ke kantornya. <br /> <br />Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan orang yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ke kantor pengacara Maqdir Ismail berinisial S. <br /> <br />Namun motif dan latar belakang S belum diketahui. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Bantah Ada Nama Politisi yang Hilang dalam Dokumen Penuntutan Korupsi BTS di https://www.kompas.tv/video/424442/kejagung-bantah-ada-nama-politisi-yang-hilang-dalam-dokumen-penuntutan-korupsi-bts <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425847/babak-baru-aliran-uang-korupsi-bts-4g-kejagung-kejar-sosok-s-pemberi-rp27-miliar
