GORONTALO, KOMPAS.TV - Untuk mendukung penguatan lembaga penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat, menggelar seminar masukan publik untuk Revisi Undang-Undang Penyiaran. <br /> <br />Seminar Revisi Undang-undang penyiaran yang digelar di gedung Aula Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo, ini dihadiri oleh Akademisi,Mahasiswa dan Organisasi Masyarakat. <br /> <br />Seminar ini digelar untuk mendengarkan masukan publik dalam merevisi Undang-Undang Penyiaran. <br /> <br />Wakil ketua KPI Pusat Mohamad Reza mengakui, jika saat ini lembaganya masih terbatas dalam mengawasi penyiaran di Indonesia. <br /> <br />KPI berharap dalam Revisi Penyiaran Undang-Undang bisa memperkuat lembaga KPI Pusat dan Daerah serta memperluas pengawasan penyiaran di tengah perkembangan teknologi di Indonesia. <br /> <br />Sementara itu anggota Komisi I DPR RI Elnino Mohi menyebut saat ini anggaran untuk KPI masih kecil, Elnino pun mendukung undang penyiaran direvisi. <br /> <br />Menurutnya melalui Revisi Undang-Undang penyiaran ini tak hanya memberikan kekuatan pada anggaran namun juga menguatkan KPI dari tingkat pusat hingga daerah. <br /> <br />Baca Juga Sistem KRIS akan Gantikan Kelas 1,2, dan 3 BJPS Kesehatan di https://www.kompas.tv/video/425848/sistem-kris-akan-gantikan-kelas-1-2-dan-3-bjps-kesehatan <br /> <br />Seperti diketahui Revisi Undang-Undang penyiaran saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. <br /> <br />Dalam draf RUU tersebut ada sejumlah poin yang masuk dalam pembahasan diantaranya perlakuan yang sama antara lembaga penyiaran dan media baru serta penguatan kelembagaan KPI pusat dan daerah. <br /> <br /> <br /> <br />#RUU Penyiaran <br /> <br />#komisi penyiaran <br /> <br />#masukan publik <br /> <br />#gorontalo <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/425857/kpi-pusat-gelar-seminar-masukan-publik-untuk-ruu-penyiaran
