TANGERANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Tangerang Selatan membantah telah membebaskan suami yang menganiaya istrinya di kawasan Serpong Utara. Polisi menyebut pelaku dikenakan wajib lapor. <br /> <br />Menurut polisi, wajib lapor diterapkan selama proses penyelidikan berlangsung dan pengumpulan barang bukti KDRT salah satunya visum korban. <br /> <br />Jika pelaku terbukti bersalah bisa dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />Polisi juga akan menyelidiki ancaman yang dilakukan pelaku terhadap keluarga korban dalam bentuk percakapan suara. <br /> <br />Sebelumnya, muncul kabar seorang suami tega menganiaya istrinya yang tengah hamil 4 bulan di rumah kontrakan wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. <br /> <br />Pelaku memukuli korban hingga mengalami luka parah di bagian wajah dan menyeret korban dari halaman hingga ke dalam rumah. <br /> <br />Pelaku baru menghentikan aksinya setelah pengurus lingkungan melerai. <br /> <br />Baca Juga Aniaya Pria di Bar Kawasan Cilandak, Aktor Pierre Gruno Ditahan di https://www.kompas.tv/video/425836/aniaya-pria-di-bar-kawasan-cilandak-aktor-pierre-gruno-ditahan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425861/polisi-bantah-bebaskan-suami-penganiaya-istri-hamil-4-bulan-di-serpong
