JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Rudolf Tobing langsung meninggalkan ruang sidang pada Kamis (13/7/2023). <br /> <br />Saat ditanya apakah ajukan banding terhadap hasil vonis hakim, Rudolf tak memberikan sepatah katapun kepada awak media. <br /> <br />Untuk diketahui, Rudolf Tobing divonis hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha. <br /> <br />Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP. <br /> <br />Video editor: Febi Ramdani <br /> <br />Baca Juga Keluarga Icha Kecewa dengan Hasil Vonis Rudolf Tobing 20 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/video/425897/keluarga-icha-kecewa-dengan-hasil-vonis-rudolf-tobing-20-tahun-penjara <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425925/rudolf-tobing-hanya-diam-usai-divonis-20-tahun-penjara