JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamis (13/07) kemarin, ada kehebohan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. <br /> <br />Maqdir Ismail, pengacara terdakwa korupsi BTS, datang membawa segepok uang tunai. <br /> <br />Uang dalam pecahan dollar itu, nilainya setara Rp27 miliar. <br /> <br />Maqdir berharap, pengembalian uang akan membuat terang kasus kliennya, irwan hermawan. <br /> <br />Ia menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian kasus korupsi BTS Kominifo. <br /> <br />Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut orang yang menyerahkan uang Rp27 miliar ke Kantor Pengacara Maqdir Ismail berinisial S. <br /> <br />Namun, motif dan latar belakang S belum diketahui. <br /> <br />Kejagung juga sudah menggeledah kantor Maqdir, di saat bersamaan penyerahan uang. <br /> <br />Tetapi apa hasilnya, Kejagung masih bungkam. <br /> <br />Meski belum statusnya, Pakar Hukum menilai uang Rp27 miliar tersebut, bisa menjadi barang bukti untuk pengungkapan kasus. <br /> <br />Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, didakwa telah menerima uang Rp119 miliar dari proyek BTS Kominfo. <br /> <br />Selain itu, dalam BAP Irwan juga menyebut memberikan uang pada sejumlah pihak untuk mengamankan penyelidikan kasus korupsi BTS di Kejagung. <br /> <br />Ada salah satu pihak, yang disebut menerima uang senilai Rp27 miliar. <br /> <br />Sementara itu, Kejaksaan Agung juga masih melengkapi berkas perkara dua tersangka lain, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. <br /> <br />Berkas sedang dipelajari, oleh jaksa peneliti sebelum disidangkan. <br /> <br />Baca Juga Babak Baru Aliran Uang Korupsi BTS 4G: Kejagung Kejar Sosok "S" Pemberi Rp27 Miliar di https://www.kompas.tv/video/425847/babak-baru-aliran-uang-korupsi-bts-4g-kejagung-kejar-sosok-s-pemberi-rp27-miliar <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425956/kejagung-sebut-orang-yang-serahkan-rp27-miliar-ke-kantor-maqdir-ismail-berinisial-s
