<br /> Polres Sukabumi menangkap pengedar narkoba dan dirilis Sabtu (15/7). Tersangka berjumlah 14 orang, dua di antaranya wanita<br /><br /> <br /><br /> Seluruh pelaku melakukan transaksi dengan cara ditempel. Para pelaku melakukan transaksi di wilayah Sukabumi Utara. Barang bukti yang disita sabu 108,01 gram, dan ganja 2,45 kilogram <br />