Surprise Me!

Bagaimana Keadaan Istri Hamil Korban Penganiayaan KDRT di Tangerang Selatan?

2023-07-15 11 Dailymotion

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Polres Tangerang Selatan. <br /> <br />Pelaku sampai saat ini belum ditahan dan dikenai wajib lapor. <br /> <br />Polisi saat ini masih menunggu sejumlah bukti dan hasil visum rumah sakit. <br /> <br />Ayah korban, menyebut tak hanya melakukan kekerasan. <br /> <br />Pelaku sering memberikan ancaman kepada korban dan keluarganya, lewat pesan suara jika berani melapor kasus KDRT ke polisi. <br /> <br />Sementara terkait bukti kasus kekerasan, telah tersebar di media sosial, seperti video amatir dan foto korban yang menderita sejumlah luka. <br /> <br />Dalam kasus ini komisi kepolisian nasional, Kompolnas mendorong polisi segera menahan pelaku KDRT. <br /> <br />Pelaku KDRT yang suami korban sendiri bisa dikenakan, Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta. <br /> <br />Baca Juga Satreskrim Polres Tangerang Selatan: Pelaku Penganiayaan Istri Hamil Tak Ditahan & Harus Wajib Lapor di https://www.kompas.tv/video/425989/satreskrim-polres-tangerang-selatan-pelaku-penganiayaan-istri-hamil-tak-ditahan-harus-wajib-lapor <br /> <br />Kejadian ini sendiri terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023; publik menyoroti kekejaman suami yang tega menganiaya istri yang sedang hamil empat bulan. <br /> <br />Tak hanya itu proses hukum terhadap pelaku oleh polisi juga terus menjadi perhatian. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425992/bagaimana-keadaan-istri-hamil-korban-penganiayaan-kdrt-di-tangerang-selatan

Buy Now on CodeCanyon