MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang peradilan pajak yang kembali ke Mahkamah Agung, sejumlah persiapan dilakukan Mahkamah Agung. <br /> <br />Salah satunya dengan rencana pembentukan tim transisi, untuk mempercepat proses peralihan, baik kewenangan dan pegawai peradilan pajak. <br /> <br />Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Yulius menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan kewenangan peradilan pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. <br /> <br />Hal ini sebagai langkah besar dalam menunjukkan Indonesia sebagai negara hukum. <br /> <br />Yulius menambahkan, seluruh lembaga peradilan sebaiknya memang berada di bawah Mahkamah Agung, karena kekuasaan yudikatif harus terlepas dari pemerintah. <br /> <br />Baca Juga Mahkamah Agung Raih Predikat WTP untuk ke-11 Kalinya MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/425860/mahkamah-agung-raih-predikat-wtp-untuk-ke-11-kalinya-ma-news <br /> <br />Secara teknis peradilan pajak berada di bawah Mahkamah Agung, maka dengan kembali kewenangan dan pembinaan organisasi Ke Mahkamah Agung, kewenangannya akan lebih besar. <br /> <br />Untuk proses transisi, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Yulius menyebut harus di bentuk tim bersama, antara Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan dan MenPAN-RB agar pemindahan hakim dan pegawai bisa dilakukan secepatnya. <br /> <br />Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, bersama Plh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugianto. <br /> <br />Kembalinya kewenangan peradilan pajak ke Mahkamah Agung akan memudahkan pembinaan dan pengaturan seluruh lembaga peradilan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426089/mahkamah-agung-akan-bentuk-tim-transisi-untuk-peradilan-pajak-ma-news