Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru menerapkan teguran kepada pengendara berbasis elektronik menggunakan aplikasi.<br /><br />Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas didata beserta nomor polisi kendaraannya.<br /><br />Tidak hanya melakukan tindakan tilang, Satlantas Polresta Pekanbaru menerapkan teguran elektronik atau E-Teguran melalui aplikasi.<br /><br />Untuk penerapannya, petugas melaksanakan patroli di jalan Kota Pekanbaru.<br /><br />Juka ditemukan pengendara yang melanggar, petugas kemudian mendata melalui aplikasi E-Teguran, mulai dari data diri pengendara hingga nopol kendaraan.<br /><br />Selain itu, pelanggar beserta kendaraannya turut difoto.<br /><br />Usai data dinput ke dalam aplikasi, kemudoan dikirim kepada pelanggar melalui pesan singkat.<br /><br />E-Teguran merupakan tindakan teguran bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan melanggar rambu lalu lintas.<br /><br />Tonton juga di RiauOnline “<br />(RiauOnline)<br /><br />#riauonline #pekanbaru #curanmor #poldariau #polsektampan<br /><br />Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.<br /><br />Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:<br />- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8<br />- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU<br /><br />Jangan lupa subscribe yaa..<br /><br />Follow Juga akun Sosial Media kami<br /><br />https://www.facebook.com/RiauOnlin<br /><br />https://twitter.com/red_riauonline<br /><br />https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id<br /><br />https://www.tiktok.com/@riauonline_<br /><br />https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR<br /><br />https://sck.io/u/j3hlxrGg