JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. <br /> <br />Agenda hari ini dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela. <br /> <br />Sidang putusan sela hari ini tak hanya untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. <br /> <br />Namun, juga digelar untuk 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. <br /> <br />Anang Achmad Latif jadi terdakwa pertama menjalani sidang putusan sela. <br /> <br />Sebelumnya, korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun. <br /> <br />Baca Juga Babak Baru Aliran Uang Korupsi BTS 4G: Kejagung Kejar Sosok "S" Pemberi Rp27 Miliar di https://www.kompas.tv/video/425847/babak-baru-aliran-uang-korupsi-bts-4g-kejagung-kejar-sosok-s-pemberi-rp27-miliar <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426661/kasus-korupsi-kominfo-anang-achmad-latif-jadi-terdakwa-pertama-yang-jalani-sidang-putusan-sela