JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Selasa (18/7) ini, digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. <br /> <br />Agenda hari Selasa (18/7) ini dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela. <br /> <br />Sidang putusan sela hari ini tak hanya untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. <br /> <br />Namun, juga digelar untuk 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. <br /> <br />Anang Achmad Latif jadi terdakwa pertama menjalani sidang putusan sela. Eksepsi dari Anang Achmad Latif telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim. <br /> <br />Sebelumnya, korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426669/johnny-g-plate-jalani-sidang-putusan-sela-kasus-korupsi-bts-kominfo-dengan-2-terdakwa-lain
