JAKARTA, KOMPAS.TV - Anang Achmad Latif jadi terdakwa pertama menjalani sidang putusan sela. <br /> <br />Putusan sela Anang Achmad Latif ditolak oleh hakim. <br /> <br />Sidang pun akan kembali dilanjutkan Selasa (25/07) dengan agenda pemeriksaan saksi. <br /> <br />Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/07). <br /> <br />Agenda hari ini pun dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. <br /> <br />Dan 1 terdakwa lainnya yaitu Yohan Suryanto. <br /> <br />Sebelumnya, korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun. <br /> <br />Baca Juga Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi BTS Kominfo dengan 2 Terdakwa Lain di https://www.kompas.tv/video/426669/johnny-g-plate-jalani-sidang-putusan-sela-kasus-korupsi-bts-kominfo-dengan-2-terdakwa-lain <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426671/breaking-news-hakim-tolak-putusan-sela-dirut-bakti-kominfo-anang-achmad-latif