JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Selasa (18/7) ini, digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan putusan sela. <br /> <br />Sidang putusan sela memutuskan eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate ditolak. <br /> <br />Ada 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. <br /> <br />Anang Achmad Latif jadi terdakwa pertama menjalani sidang putusan sela. Eksepsi dari Anang Achmad Latif telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim. <br /> <br />Sebelumnya, korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426675/hakim-tolak-eksepsi-johnny-g-plate-di-persidangan-kasus-korupsi-bts-4g
