MEDAN, KOMPAS.TV - Jaksa memastikan senjata yang dibawa saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan Aditiya Hasibuan kepada Ken Admiral merupakan senjata organik Polri. <br /> <br />Senjata ini dikeluarkan untuk menakut nakuti korban saat mendatangi rumah terdakwa. <br /> <br />Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/7/2023) sore kembali menggelar persidangan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. <br /> <br />Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi yakni saksi korban Ken Admiral dan rekannya Rio. <br /> <br />Dalam keterangannya, kedua saksi menyatakan terdakwa Achiruddin melakukan pelarangan kepada rekan korban saat akan melakukan peleraian saat korban mengalami penganiayaan. <br /> <br />Atas tuduhan ini, Terdakwa Achiruddin berdalih menahan rekan korban untuk maju mendekat agar tidak terjadi penganiayaan yang lebih besar. <br /> <br />Selain itu kedua saksi menyatakan keluarga terdakwa mengeluarkan senjata laras panjang yang ditodongkan kepada korban untuk menakut nakuti korban. <br /> <br />Jaksa, Rahmi Shafrina memastikan senjata yang dikeluarkan dari dalam rumah terdakwa bukan replika maupun senapan angin tapi senjata organik Polri. <br /> <br />Baca Juga Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Persidangan Korupsi BTS 4G Dilanjutkan 25 Juli di https://www.kompas.tv/video/426690/hakim-tolak-eksepsi-johnny-g-plate-persidangan-korupsi-bts-4g-dilanjutkan-25-juli <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426696/jaksa-ungkap-senpi-diduga-milik-akbp-achiruddin-senjata-organik-polri