<br /> Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Sidang digelar di PN Jakarta, Selasa (18/7/2023).<br /><br /> <br /><br /> Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan JPU telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Riyan Rizki Roshali<br /><br /> Produser: Reza Ramadhan