MEDAN, KOMPAS.TV - Kasus gudang penimbunan BBM ilegal di Sumatera Utara memasuki babak baru. <br /> <br />Hari ini mantan Kabag Ditnarkoba Polda Sumut, Achiruddin, yang menjadi salah satu tersangka menjalani sidang perdana. <br /> <br />Sidang akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. <br /> <br />Achiruddin menjadi salah satu tersangka karena diduga membekingi atau menjadi pengawas gudang penimbunan BBM ilegal yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya. <br /> <br />Ini adalah kasus kedua Achiruddin. <br /> <br />Sebelumnya dia menjadi terdakwa kasus penganiayaan dan sudah menjalani sidang perdana pekan lalu. <br /> <br />Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Achiruddin dinyatakan dengan sengaja turut membantu penganiayan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral, pada bulan September tahun 2022 lalu. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Ungkap Senpi Diduga Milik AKBP Achiruddin Senjata Organik Polri di https://www.kompas.tv/video/426696/jaksa-ungkap-senpi-diduga-milik-akbp-achiruddin-senjata-organik-polri <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426713/achiruddin-terjerat-kasus-penimbunan-bbm-ilegal-di-sumatera-utara