MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Achiruddin Hasibuan. <br /> <br />Sidang terdakwa yang merupakan mantan perwira polisi di Polda Sumatera Utara ini, beragendakan pemeriksaan saksi. <br /> <br />Dalam sidang yang berlangsung selama 3 jam, hakim mempertanyakan kepada Ken Admiral dan Rio terkait penyebab dan kronologi untuk mengungkap peran terdakwa saat terjadinya penganiayaan. <br /> <br />Dalam keterangannya, kedua saksi menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan melakukan pelarangan kepada rekan korban saat akan melerai ketika terjadi penganiayaan. <br /> <br />Atas keterangan saksi, terdakwa Achiruddin berdalih menahan rekan korban untuk maju mendekat agar tidak terjadi penganiayaan yang lebih besar. <br /> <br />Selain itu, kedua saksi menyatakan keluarga terdakwa mengeluarkan senjata laras panjang yang ditodongkan kepada korban untuk menakut-nakuti korban. <br /> <br />Terkait hal itu, jaksa memastikan senjata yang dikeluarkan dari dalam rumah terdakwa bukan replika maupun senapan angin, tapi senjata organik Polri. (*) <br /> <br />#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/426749/saksi-sebut-achiruddin-larang-rekan-korban-lerai-penganiayaan-terhadap-ken-admira