JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan ingin mendalami kebijakan yang diambil Airlangga, khususnya terkait dengan perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. <br /> <br />"Kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023) malam. <br /> <br />Ketut mengungkapkan negara mengalami kerugian secara signifikan sekitar Rp6,7 triliun. <br /> <br />"Karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan, menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya, ini yang kita gali," ungkap Ketut. <br /> <br />Baca Juga Menko Airlangga Diminta Kooperatif, Kejagung Sudah Buat Jadwal Pemeriksaan Ulang Senin 24 Juli di https://www.kompas.tv/nasional/426956/menko-airlangga-diminta-kooperatif-kejagung-sudah-buat-jadwal-pemeriksaan-ulang-senin-24-juli <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427044/alasan-kejagung-panggil-airlangga-hartarto-sebagai-saksi-di-kasus-dugaan-korupsi-cpo
