KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV- Usai menjalani pemeriksaan Mapolresta Gorontalo Kota, FH pelaku pencurian penutup drainase di Kawasan Kodim 1304 Kota Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Tersangka dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5tahun penjara. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, tersangka telah melakukan pencurian penutup drainase bulan Maret dan berhasil menggasak 40 unit penutup drainase di Kota Gorontalo. <br /> <br />Baca Juga Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Kawasan Makodim 1304 Tertangkap Tangan Saat Melakukan Aksinya di https://www.kompas.tv/regional/427030/pelaku-pencurian-penutup-drainase-di-kawasan-makodim-1304-tertangkap-tangan-saat-melakukan-aksinya <br /> <br />Penutup drainase hasil curian dijual ke sejumlah pengepul besi tua dengan harga 150 Ribu rupiah. <br /> <br />Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menyita sembilan penutup drainase hasil curian. <br /> <br />saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya yang menjadi penadah penutup drainase hasil curian dari tersangka. <br /> <br /> <br /> <br />#Pencurian <br /> <br />#penutup drainase <br /> <br />#polresta gorontalo kota <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />#kota gorontalo <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/427059/polisi-tetapkan-tersangka-pelaku-pencurian-penutup-drainase-di-kawasan-kodim-1304-kota-gorontalo
