SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan warga Bekasi, Jawa Barat menjual bayinya yang baru berusia 14 hari untuk melunasi utang. <br /> <br />Ibu dari 4 anak ini berpamitan pergi ke Semarang untuk bekerja. <br /> <br />Sesampainya di sebuah hotel di Semarang, ia bertemu dengan seorang perempuan warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah untuk menyerahkan bayinya. <br /> <br />Jual beli berawal dari pelaku yang menawarkan bayinya di akun facebooknya. <br /> <br />4 hari selang transaksi, pelaku dilaporkan oleh suaminya ke Polrestabes Semarang. <br /> <br />Pelaku juga menyerahkan diri. <br /> <br />Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang pun melacak dan menangkap pembeli bayi di Kecamatan Mranggen, Demak. <br /> <br />Pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil penjualan bayinya untuk membayar utangnya sebesar Rp 25 juta. <br /> <br />Sementara pembeli bayi mengaku ingin mengadopsi karena belum memiliki anak. <br /> <br />Karena perbuatannya, pelaku dan pembeli bayi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. <br /> <br />Bayi untuk saat ini dikembalikan kepada pelaku yang adalah ibu kandungnya karena masih membutuhkan asi. <br /> <br />Baca Juga Panji Gumilang Dipolisikan, Dari Penistaan Agama, Pencucian Uang, Hingga Penggelapan Uang Zakat di https://www.kompas.tv/video/427098/panji-gumilang-dipolisikan-dari-penistaan-agama-pencucian-uang-hingga-penggelapan-uang-zakat <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427100/miris-bayi-usia-14-hari-dijual-ibunya-untuk-membayar-utang