PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Tim Satreskrim Polres Pandeglang, menangkap lima orang yang diduga anggota sindikat pengedar uang palsu, di Wilayah Kabupaten Pandeglang. <br /> <br />Polisi menyita barang bukti, berupa, 3.000 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. <br /> <br />1.000 lembar uang palsu dollar Amerika dan euro. <br /> <br />Polisi juga menyita senjata jenis air soft gun serta dua kendaraan yang digunakan pelaku. <br /> <br />Modus yang dipakai, adalah dengan cara menjual uang palsu senilai Rp 300 juta, dengan uang asli senilai Rp 150 juta. <br /> <br />Lima tersangka pengedar uang palsu ini, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga KAI Bantah Hoaks dan Ungkap Kondisi Terkini Masinis KA Brantas usai Tabrakan dengan Truk di Semarang di https://www.kompas.tv/regional/427242/kai-bantah-hoaks-dan-ungkap-kondisi-terkini-masinis-ka-brantas-usai-tabrakan-dengan-truk-di-semarang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427248/polisi-bongkar-sindikat-uang-palsu-rp-15-triliun-di-pandeglang-banten