KOMPAS.TV - Menurut petugas palang pintu, masinis sempat mengurangi kecepatan kereta KA Brantas, namun tabrakan tak terhindarkan. <br /> <br />Akibat tabrakan, kondisi jembatan melengkung dan hangus bekas kebakaran. <br /> <br />Sopir dan kernet menyerahkan diri keesokan harinya, dengan mendatangi Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang. <br /> <br />Sementara, Tim Traffic Accident Analysis, Polda Jawa Tengah, masih mendalami penyebab truk berhenti mendadak di perlintasan kereta, termasuk kelayakan jalur perlintasan kereta untuk dilalui truk besar. <br /> <br />Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, Sandry Pasambuna menyebut, jika Jalan Pelintasan Kereta Madukoro Semarang, memang tidak dirancang untuk kendaraan besar yang memiliki bodi rendah. <br /> <br />PT KAI mengimbau untuk kendaraan besar agar memperhatikan kondisi jalan di pelintasan kereta api sebelum dilewati. <br /> <br />Sepanjang tahun 2021, PT KAI mencatat ada 271 kasus kecelakaan yang terjadi di pelintasan rel kereta api. <br /> <br />Ada 67 korban meninggal dunia dan 92 orang lainnya menjadi korban luka. <br /> <br />Namun, kecelakaan di pelintasan kereta api punya permasalahan lain. <br /> <br />Menurut aturan, tanggung jawab pelintasan diserahkan kepada wilayah masing-masing. <br /> <br />Jika terjadi di jalan nasional, pelintasan dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Tapi jika pelintasan ada di wilayah jalan provinsi, maka menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. <br /> <br />Dari data Kementerian Perhubungan, sepanjang tahun 2022, ada 4.194 jumlah pelintasan kereta di Sumatera dan Jawa. Sebanyak 1.617 di antaranya tidak dijaga, sementara 929 lainnya berstatus liar atau ilegal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427431/kecelakaan-ka-brantas-tabrak-truk-ungkap-gunung-es-persoalan-pengelolaan-pelintasan-kereta-api