Surprise Me!

Kementerian Keuangan Rilis Aturan Baru, Pengusaha Wajib Bayar Bea Keluar Ekspor Mineral!

2023-07-21 66 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pantang mundur rencana hilirisasi. <br /> <br />Setelah mewajibkan pembangunan smelter, kini pemerintah menetapkan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat. <br /> <br />Kementerian Keuangan, resmi merilis aturan baru mengenai bea keluar untuk eksportir hasil tambang, melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 71 Tahun 2023. <br /> <br />Pada aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2022, Kementerian Keuangan memberikan tarif nol persen, untuk produk ekspor dari hasil pengolahan mineral logam. <br /> <br />Pembebasan tersebut dengan syarat tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian, atau smelter telah lebih dari 50 persen dari total pembangunan. <br /> <br />Sementara dalam aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2023, pemerintah mewajibkan pengusaha membayar bea keluar, meski pembangunan smelter telah mencapai 100 persen. <br /> <br />Baca Juga Airlangga Hartarto Siap Hadir di Pemanggilan Kedua dari Kejagung Soal Kasus Ekspor Minyak Goreng di https://www.kompas.tv/video/427519/airlangga-hartarto-siap-hadir-di-pemanggilan-kedua-dari-kejagung-soal-kasus-ekspor-minyak-goreng <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427654/kementerian-keuangan-rilis-aturan-baru-pengusaha-wajib-bayar-bea-keluar-ekspor-mineral

Buy Now on CodeCanyon