JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Pendaftaran gugatan dilakukan 17 Juli 2023. <br /> <br />Dalam gugatnnya Panji Gumilang menyebut Menko Polhukam, Mahfud Md melakukan perbuatan melawan hukum. <br /> <br />Baca Juga Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Urusan Kecil, Tak akan Terkecoh di https://www.kompas.tv/nasional/427542/digugat-panji-gumilang-rp5-triliun-mahfud-md-urusan-kecil-tak-akan-terkecoh <br /> <br />Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Panji Gumilang juga menuntut ganti rugi materil senilai Rp5 triliun. <br /> <br />Sidang gugatan Panji Gumiulang rencananya akan digelar 31 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427663/digugat-rp-5-triliun-oleh-panji-gumilang-bagaimana-respons-mahfud-md