JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan ke Menko Polhukam, Mahfud MD. <br /> <br />Pihak Kuasa Hukum Panji Gumilang menyebut, ada beberapa faktor yang membuat kliennya akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan. <br /> <br />Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD menganggap gugatan Panji sebagai sensasi semata. <br /> <br />Mahfud bilang gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah persoalan kecil. <br /> <br />Ganti rugi yang diminta panji gumilang senilai Rp 5 triliun hanya sebatas sensasi jika dilayani. <br /> <br />Mahfud menegaskan tidak akan terkecoh, dan tetap akan memproses dugaan tindak pidana Panji Gumilang, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Baca Juga Satuan Reskrim Polres Buleleng Tangkap Tersangka Kasus Kejahatan Terkait Anak di https://www.kompas.tv/video/427985/satuan-reskrim-polres-buleleng-tangkap-tersangka-kasus-kejahatan-terkait-anak <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427988/akhirnya-panji-gumilang-cabut-gugatan-rp-5-triliun-ke-mahfud-md