BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penjualan ginjal ke Kamboja. <br /> <br />Para tersangka berperan merekrut, menampung, hingga jadi penghubung ke rumah sakit di Kamboja. <br /> <br />Polisi sudah menetapkan 12 tersangka sindikat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait jual beli ginjal, di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. <br /> <br />Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut, para tersangka berperan merekrut, menampung, hingga menjadi menjadi penghubung rumah sakit di Kamboja. <br /> <br />Rumah kontrakan di Perum Vila Mutiara Gading ini, dijadikan sebagai tempat penampungan korban yang akan dijual ginjalnya. <br /> <br />Modus para pelaku adalah, menawarkan korban bekerja di luar negeri. <br /> <br />Modus perdagangan orang, yang diduga akan dijual ginjalnya. <br /> <br />Berawal dari korban ditawari bekerja di luar negeri. <br /> <br />Lalu para korban di tempatkan di suatu penampungan. <br /> <br />Polisi juga bekerja sama dengan kepolisian internasional karena dugaan kasus penjualan organ ginjal dilakukan antarnegara. <br /> <br />Baca Juga Peran Oknum Polisi yang Terlibat TPPO: Sebagai Informan Agar Para Tersangka Tak Tertangkap! di https://www.kompas.tv/video/427857/peran-oknum-polisi-yang-terlibat-tppo-sebagai-informan-agar-para-tersangka-tak-tertangkap <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/428055/polisi-ungkap-122-orang-jadi-korban-penjualan-ginjal-di-kamboja
