PADANG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, memusnahkan semua barang bukti narkoba yang didapat dari penangkapan 4 pelaku yang merupakan warga binaan dari Lapas Kelas II A Muaro Padang. <br /> <br />Adapun barang bukti yang dimusnakan berupa sabu sebanyak 1,8 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak sebanyak 5.934 butir. <br /> <br />Sebelum dimusnahkan, petugas kembali melakukan pengecekan dan pembuktian ulang terhadap barang bukti tersebut. <br /> <br />Setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut mengandung zat terlarang dan berbahaya, pemusnahan kedua jenis narkoba dilakukan dengan cara digiling mengunakan blender. <br /> <br />Baca Juga Sebut Mahfud Orang Baik, Begini Penjelasan Pihak Panji Gumilang Usai Cabut Gugatan Rp5 Triliun di https://www.kompas.tv/video/428148/sebut-mahfud-orang-baik-begini-penjelasan-pihak-panji-gumilang-usai-cabut-gugatan-rp5-triliun <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/428150/1-8-kg-sabu-dan-5-934-pil-ekstasi-yang-dipesan-napi-dimusnahkan-bnnp-sumbar