JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan senilai Rp5 tirilun kepada Mahfud MD karena ada alasan penilaian obyektif terhadap Mahfud MD dan satu almamater di HMI. <br /> <br />Sebelum gugatan senilai Rp5 triiun akhirnya dicabut, Menko Polhukam Mahfud MD menganggap gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah persoalan kecil. <br /> <br />Mahfud menyebut, ganti rugi yang diminta panji gumilang senilai Rp5 triliun hanya sebatas sensasi jika dilayani. <br /> <br />Mahfud menegaskan tidak akan terkecoh dan tetap akan memproses dugaan tindak pidana Panji Gumilang termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Baca Juga Ridwan Kamil Tanggapi Gugatan Panji Gumilang: Jalani Saja di https://www.kompas.tv/video/428036/ridwan-kamil-tanggapi-gugatan-panji-gumilang-jalani-saja <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/428243/ini-alasan-panji-gumilang-cabut-gugatan-rp5-triliun-ke-mahfud-md-satu-almamater-di-hmi