JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah memeriksa tiga puluh saksi dalam kasus dugaan penodaan agama pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. <br /> <br />Hal ini disampaikan Karo Penmas Humas Polri Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Senin (24/7/2023) <br /> <br />Penyidik akan segera melengkapi berita acara pemeriksaan atau BAP terhadap saksi ahli yang telah dimintai keterangan. <br /> <br />Total sudah ada 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli informasi dan transaksi elektronik atau ITE, 2 ahli sosiologi dan 1 ahli laboratorium forensik. <br /> <br />Ramadhan menjelaskan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang usai pemeriksaan saksi selesai. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/428598/bareskrim-polri-periksa-30-saksi-kasus-dugaan-penodaan-agama-panji-gumilang
