PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Izzudin, warga Wonopringgo, dan Gibran Fajar Islami, warga Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, 2 remaja yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini nekat mengedarkan ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribu. <br /> <br /> <br /> <br />Modusnya, para pelaku berkeliling perkampungan dan membeli rokok di warung-warung kecil. Modusnya terbongkar setelah pemilik warung mencurigai uang yang diterimanya palsu dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. <br /> <br /> <br /> <br />Di hadapan penyidik, kedua mahasiswa ini mengaku sudah menjalankan aksinya selama setahun terakhir. Mereka mendapatkan barang tersebut dari jual beli online yang saat ini tengah didalami pihak kepolisian. <br /> <br /> <br /> <br />Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, kedua pelaku juga terancam drop out dari perguruan tingginya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/429395/dua-mahasiswa-di-pekalongan-terciduk-mengedarkan-uang-palsu-terancam-12-tahun-penjara