JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah 3 pekan lebih kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Bareskrim Polri. <br /> <br />Usai pemeriksaan Panji Gumilang pada 3 Juli lalu, polisi meyakini adanya perbuatan pidana dalam kasus ini. <br /> <br />Sebanyak 30 saksi telah diperiksa, namun hingga Kamis (27/7/2023), polisi belum juga menetapkan seorang tersangka. <br /> <br />Polisi beralasan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. <br /> <br />Adapun saksi yang sudah diperiksa, diantaranya ahli agama, bahasa, hingga saksi dari laboratorium forensik. <br /> <br />Namun belum tuntas penyidikan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dijerat kasus hukum lainnya. <br /> <br />Mulai dari dugaan tindak pidana pencucian uang hingga pelanggaran soal pengelolaan zakat dan infaq. <br /> <br />Selain itu, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas. <br /> <br />Anwar Abbas digugat senilai Rp 1 triliun karena Pimpinan Al-Zaytun itu disebut Anwar sebagai komunis. <br /> <br />Merespons gugatan dari Panji Gumilang, Pengacara Anwar Abbas menyebut pihaknya akan menggugat balik Panji senilai Rp 2 triliun jika tidak ada permintaan maaf. <br /> <br />Di sisi lain, pihak Panji Gumilang menyambut baik bila ada upaya damai dalam proses gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. <br /> <br />Penasihat Hukum Panji juga mengaku siap menghadapi jika pihak Anwar Abbas mengajukan gugatan balik dengan menyiapkan sejumlah bukti. <br /> <br />Baca Juga Mohammad Khanif Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Banding di https://www.kompas.tv/regional/429407/mohammad-khanif-divonis-bersalah-kuasa-hukum-ajukan-banding <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429409/kuasa-hukum-panji-gumilang-sambut-baik-bila-ada-upaya-damai-dengan-anwar-abbas