Surprise Me!

Kejari Depok Terima Pengembalian Uang Kerugian Kas Negara Senilai Rp3,1 Miliar

2023-07-27 3 Dailymotion

<br /> Kejaksaan Negeri Depok menerima pengembalian kerugian kas negara dari perkara tindak pidana perpajakan, Kamis (27/7). Pengembalian kas negara itu kurang lebih senilai Rp3,1 miliar dari dua terdakwa dengan perusahaan yang berbeda. <br /><br />  <br /><br /> Kepala Kejari Depok, Mia Banulita mengatakan kedua terdakwa beritikad baik untuk membayar pajak terutang senilai Rp3,1 miliar ke kas negara.<br /><br />  <br /><br /> Kedua terdakwa diketahui kakak beradik yang merupakan Dirut PT TMR dan PT AMR. Modusnya, kakak beradik ini memungut pajak dari sejumlah perusahaan. Namun pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara.<br /><br />  <br /><br /> Kepala Kejari Depok menekankan itikad baik dari kedua terdakwa akan menjadi pertimbangan. Namun perkara tetap berlanjut untuk mempertanggungjawabkan pidana yang diperbuat keduanya.<br /><br />  <br /><br /> Reporter: Muhammad Refi Sandi<br /><br /> Produser: Akira Aulia W<br />

Buy Now on CodeCanyon