JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. <br /> <br />Merespons hal itu, Presiden Joko Widodo, meminta semua pihak menghormati proses hukum. <br /> <br />Dalam jumpa pers Rabu (26/07) malam, KPK mengungkapkan, Henri bersama tersangka lain, diduga mendapatkan suap dari beberapa proyek di Basarnas, tahun 2021 hingga 2023. <br /> <br />Nilainya sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. <br /> <br />Baca Juga Suap di Proyek SAR oleh Ka-Basarnas, ICW: Masyarakat Bisa Lihat kesesuaian Vendornya di https://www.kompas.tv/video/429616/suap-di-proyek-sar-oleh-ka-basarnas-icw-masyarakat-bisa-lihat-kesesuaian-vendornya <br /> <br />Presiden Jokowi menegaskan, proses hukum harus dihormati. <br /> <br />Selama ini, pemerintah terus memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa, di kementerian dan lembaga, termasuk dengan e-katalog. <br /> <br />Sementara itu, KPK bakal bertemu dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, untuk membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi. <br /> <br />KPK berencana membentuk tim antara penyidik KPK dan TNI untuk menangani perkara suap di lingkungan Basarnas. <br /> <br />Pertemuan antara pimpinan KPK dengan Panglima TNI direncanakan dilakukan Senin pekan depan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429646/kabasarnas-jadi-tersangka-suap-kpk-akan-temui-panglima-tni-yudo-margono