BANDUNG, KOMPAS.TV - Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga kontrol yuridis terhadap pemerintah, dengan cara menghasilkan putusan yang betul-betul memenuhi rasa keadilan masyarakat, bangsa dan negara. <br /> <br />Hakim harus melihat dasar kewenangan dalam mengadili suatu perkara, apakah objek sengketa yang diuji dan diadili merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. <br /> <br />Baca Juga Mahkamah Agung Kerja Sama dengan MA Filipina Cegah TPPO - MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/429367/mahkamah-agung-kerja-sama-dengan-ma-filipina-cegah-tppo-ma-news <br /> <br />Dalam menguji prosedur, pengadilan bersifat corrective justice yang artinya putusan Peradilan TUN bersifat koreksi administratif. <br /> <br />Hal tersebut sudah dituangkan dan menjadi kaidah hukum didalam beberapa putusan Mahkamah Agung. <br /> <br />Fungsi dan peran Peradilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan masyarakat, bertujuan mengontrol secara yuridis atau judicial control, tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi atau maladministrasi. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429732/peran-peradilan-tata-usaha-negara-dalam-menjaga-aset-negara-ma-news