JAKARTA, KOMPAS.TV - Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi ketentuan dengan menetapkan personel militer dalam hal ini Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. <br /> <br />"Menurut kami apa yang dilakukan KPK untuk penetapan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," ujar Marsda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023). <br /> <br />Pasalnya, TNI memiliki aturan sendiri dalam menindak personel yang melakukan tindak pidana. <br /> <br />Selain itu, Marsda TNI Agung Handoko menyebut Henri Alfiandi statusnya masih aktif sebagai personel militer. <br /> <br />"Tindak pidana tersebut terjadi saat beliau masih aktif," ujarnya. <br /> <br />Baca Juga TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK di https://www.kompas.tv/video/429791/tni-keberatan-kabasarnas-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-suap-oleh-kpk <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429793/danpuspom-tni-sebut-kpk-salahi-ketentuan-tetapkan-personel-militer-sebagai-tersangka
