MANOKWARI, KOMPAS.TV - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat berinisial FKM, resmi jadi tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas dugaan korupsi dana APBD perubahan Tahun 2021 sebesar 4 Miliar. <br /> <br />FKM sebelumnya menjalani pemeriksaan kurang lebih dua belas jam, oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan kemudian resmi menahan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang saat ini masih aktif. <br /> <br />Dalam kasus ini, tersangka bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat. Yang bersangkutan menerima dana sebesar Rp 4,3 Miliar dari alokasi APBD perubahan Tahun 2021. <br /> <br />Anggaran tersebut dipergunakan untuk pengerjaan pemeliharaan halaman kantor, pembersihan lahan kantor di Arfai, belanja bahan pembersihan kantor, belanja makan dan minum tamu pimpinan. <br /> <br />Namun dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan penunjukan langsung penyedia jasa, tanpa melakukan verifikasi. Pelaksanaan kegiatan tersebut baru dikerjakan pada Tahun 2023 ini. <br /> <br />Akibat perbuatannya, FKM terbukti dan meyakinkan menyebabkan kerugian Negara senilai Rp 600 juta. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/429799/diduga-korupsi-apbd-perubahan-sekwan-dpr-papua-barat-ditetapkan-tersangka