Surprise Me!

BREAKING NEWS - Tim Penyidik KPK Mengaku Khilaf Tak Serahkan Kasus Kabasarnas Henri ke KPK!

2023-07-28 163 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka, Danpuspom TNI, Marsda R Agung Handoko datangi KPK. <br /> <br />TNI keberatan dengan penetapan Maesekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021 hingga 2023. <br /> <br />Penyidik KPK pun mengaku khilaf tak menyerahkan kasus ini ke TNI. <br /> <br />Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer, Danpuspuspom Tni, Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan, langkah KPK menetapkan Kasabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka, menyalahi aturan. <br /> <br />Dalam konferensi pers siang tadi, Danpuspom menyebut penetapan tersangka bagi personel militer, telah diatur undang-undang militer. <br /> <br />Yang berhak menentukan status tersangka personel militer adalah penyidik puspom TNI. <br /> <br />Danpuspom menyebut, meskipun Marsdya Henri segera memasuki masa masa pensiun tapi waktu terjadinya tindak pidana, terjadi saat masih aktif sebagai anggota TNI. <br /> <br />Baca Juga Kabasarnas Terima Suap Pelicin Tender, Mantan Komisioner KPK: Kongkalikong Diluar Sistem di https://www.kompas.tv/video/429674/kabasarnas-terima-suap-pelicin-tender-mantan-komisioner-kpk-kongkalikong-diluar-sistem <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429808/breaking-news-tim-penyidik-kpk-mengaku-khilaf-tak-serahkan-kasus-kabasarnas-henri-ke-kpk

Buy Now on CodeCanyon