JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan kasus hukum dugaan suap yang menyeret nama kepala basarnas sebagai tersangka. <br /> <br />KPK mengakui kesalahan dalam penetapan tersangka kepala Basarnas. <br /> <br />Usai Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka, Danpuspom TNI, Marsda R Agung Handoko datangi KPK. <br /> <br />TNI keberatan dengan penetapan Maesekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021 hingga 2023. <br /> <br />Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer, Danpuspuspom Tni, Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan, langkah KPK menetapkan Kasabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka, menyalahi aturan. <br /> <br />Dalam konferensi pers siang tadi, Danpuspom menyebut penetapan tersangka bagi personel militer, telah diatur undang-undang militer. <br /> <br />Yang berhak menentukan status tersangka personel militer adalah penyidik puspom TNI. <br /> <br />Danpuspom menyebut, meskipun Marsdya Henri segera memasuki masa masa pensiun tapi waktu terjadinya tindak pidana, terjadi saat masih aktif sebagai anggota TNI. <br /> <br />Baca Juga Soal Kasus Kabasarnas Henri, Danpuspom TNI: Tim Penyidik TNI akan Melakukan dengan Transparan! di https://www.kompas.tv/video/429823/soal-kasus-kabasarnas-henri-danpuspom-tni-tim-penyidik-tni-akan-melakukan-dengan-transparan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429839/kpk-mengaku-khilaf-tetapkan-kabasarnas-jadi-tersangka-mantan-komisioner-kpk-bukan-salah-tapi