<br /> KPK mengaku khilaf telah menetapkan 2 Anggota TNI sebagai tersangka, kedua anggota TNI tersebut yakni Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.<br /><br /> <br /><br /> Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mewakili KPK meminta maaf kepada TNI karena telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.<br /><br /> <br /><br /> Kedepannya, kata Johanis Tanak, KPK bakal berkoordinasi dengan TNI berkaitan dengan penanganan Korupsi.<br />