Surprise Me!

KPK Mengaku Khilaf soal Status Tersangka Kabasarnas, Pengamat Hukum: KPK Tidak Seharusnya Minta Maaf

2023-07-29 17 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut dari penetapan kabasarnas sebagai tersangka. <br /> <br />Rombongan Puspom TNI jumat siang mendatangi gedung KPK. <br /> <br />Untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK, terkait penetapan tersangka pada kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. <br /> <br />Setelah berkomunikasi, mengakui khilaf menetapkan tersangka kepala Basarnas. <br /> <br />Kini KPK menyerahkan kasus hukum dugaan suap yang menyeret nama kepala basarnas sebagai tersangka pada pihak TNI. <br /> <br />Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer, Danpuspuspom Tni, Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan, langkah KPK Menetapkan Kasabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka, menyalahi aturan. <br /> <br />Dan yang berhak menentukan status tersangka personel militer adalah penyidik Puspom TNI. <br /> <br />Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainur Rohman mengkritisi, KPK perlu bangun komunikasi kerja sama dengan Pom TNI karena ada sipil dan militer terlibat dalam kasus itu. <br /> <br />Serta perlu dibentuk tim penyidik dan pengadilan koneksitas. <br /> <br />Sebelumnya, KPK mengatakan, Kasabasarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp88, 3 miliar dari sejumlah vendor sebagai pelicin, agar bisa memenangkan tender proyek pengadaan periode 2021-2023. <br /> <br />Baca Juga KPK Soal Kisruh Penetapan Kabasarnas Tersangka: Itu Kekhilafan Pimpinan di https://www.kompas.tv/video/430081/kpk-soal-kisruh-penetapan-kabasarnas-tersangka-itu-kekhilafan-pimpinan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430105/kpk-mengaku-khilaf-soal-status-tersangka-kabasarnas-pengamat-hukum-kpk-tidak-seharusnya-minta-maaf

Buy Now on CodeCanyon