JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf dan minta maaf telah menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap. <br /> <br />"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). <br /> <br />Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara mengenai kisruh OTT Kabasarnas. <br /> <br />Menurutnya, KPK telah melibatkan Puspom TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan tersangka. <br /> <br />Baca Juga Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas Henri! di https://www.kompas.tv/video/430138/ketua-kpk-firli-bahuri-angkat-bicara-soal-polemik-penetapan-tersangka-kabasarnas-henri <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430230/deretan-pernyataan-kpk-usai-tetapkan-kabasarnas-tersangka-suap