JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam konferensi pers Jumat (28/7) siang, Komandan Pusat Polisi Militer, Danpuspuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan, langkah KPK menetapkan Kasabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka, menyalahi aturan. <br /> <br />Handoko menyebut yang berhak menentukan status tersangka personel militer adalah Penyidik Puspom TNI. <br /> <br />Meskipun Marsdya Henri segera memasuki masa pensiun tapi waktu terjadinya tindak pidana, terjadi saat masih aktif sebagai anggota TNI. <br /> <br />Lantas, mengapa bisa muncul suara yang berbeda dari pimpinan KPK dalam kasus suap Basarnas ini? <br /> <br />Apa dampaknya dan bagaimana seharusnya penanganan kasus korupsi yang libatkan anggota TNI? <br /> <br />Kita bahas bersama Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang; dan Pakar Hukum Tata Negara. Juanda. <br /> <br />Baca Juga TNI Sebut KPK Salahi Aturan, Eks Penyidik Yudhi Purnowo: Walau Disalahkan, Moral Gak Boleh Runtuh! di https://www.kompas.tv/video/430352/tni-sebut-kpk-salahi-aturan-eks-penyidik-yudhi-purnowo-walau-disalahkan-moral-gak-boleh-runtuh <br /> <br />Sebelumnya, Eks Penyidik KPK Yudhi Purnomo mengungkapkan kabar tersebut dan dia berharap para pegawai KPK tetap solid. <br /> <br />KPK akan menyerahkan kasus dugaan korupsi Basarnas ke Puspom TNI. <br /> <br />Namun, KPK harus tetap menunjukan soliditas untuk misi pemberantasan korupsi lainnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430354/sebut-langkah-kpk-sudah-benar-soal-basarnas-pakar-htn-juanda-tak-perlu-lagi-minta-maaf