LAMPUNG, KOMPAS.TV - Usai sudah pelarian Rangga Prayoga yang selama 8 tahun menjadi buronan polisi setelah menghabisi nyawa mantan istrinya sendiri di tahun 2015 silam. <br /> <br />Pelaku berhasil dibekuk di Kecamatan Empangan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Barat, lalu dibawa ke Polres Lampung Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. <br /> <br />Baca Juga Asmara Jadi Motif Penganiayaan Wanita di Salon Kecantikan di https://www.kompas.tv/regional/430477/asmara-jadi-motif-penganiayaan-wanita-di-salon-kecantikan <br /> <br />Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kampung Bandar Sakti Kabupaten Lampung Tengah. Saat itu pelaku merasa tidak dihargai lantaran korban asik berkomunikasi telpon dengan pria lain. <br /> <br />Usai terjadi cekcok pelaku pun menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang, mirisnya peristiwa ini disaksikan oleh anak mereka. <br /> <br />"Pelaku mengambil sebilah golok di dapur dan langsung membabi buta, pelaku menyerang korban dengan 3 sabetan golok," ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolres Lampung Tengah. <br /> <br />Dalam pengakuannya, pelaku merasa khilaf dan sakit hati dengan perkataan korban. <br /> <br />Saat di masa pelarian, pelaku sempat berpindah-pindah tempat hingga merubah data kependudukan demi bisa mendapat pekerjaan. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. <br /> <br />#buron #pembunuhan #2015 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/430491/8-tahun-buron-suami-pembunuh-mantan-istri-berhasil-dibekuk-polisi
