KOMPAS.TVV - Insentif kendaraan listrik akan dievaluasi. Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral, (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, proses evaluasi akan dilakukan hari Senin (31/7), salah satunya syarat pengajuan insentif, kemungkinan akan diperluas. <br /> <br />Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menjelaskan, insentif kendaraan listrik perlu dievaluasi karena serapannya rendah. <br /> <br />Yang perlu dievaluasi, terkait syarat serta kesiapan ekosistem, termasuk ketersediaan stasiun pengisian daya listrik. <br /> <br />Presiden Joko Widodo, saat bertemu dengan para pengusaha di Tiongkok menyatakan ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, menjadi prioritas. <br /> <br />Jokowi memprediksi, di tahun 2035, bisa diproduksi 1 juta mobil listrik, dan 2,4 juta sepeda motor listrik. <br /> <br />Sejumlah syarat untuk menerima insentif pembelian sepeda motor listrik, diantaranya pelaku UMKM, penerima bantuan produktif usaha mikro, serta penerima subsidi upah, dan subsidi listrik. <br /> <br />Besaran insentif pembelian sepeda motor listrik, adalah Rp7 juta per unit. <br /> <br />Sedangkan insentif pembelian mobil listrik adalah pemotongan pajak pertambahan nilai. Dimana 10 persen ditanggung pemerintah dan 1 persen ditanggung pembeli. <br /> <br />Hingga hari ini, tercatat 1.050 warga yang mendaftar insentif pembelian sepeda motor listrik. Yang telah tersalurkan, baru 36 unit, dari kuota 200 ribu unit yang disediakan pemerintah. <br /> <br />Sedangkan jumlah penjualan mobil listrik melalui program insentif dari Januari hingga Juni 2023, tercatat 5.197 unit. <br /> <br />Selain melakukan evaluasi insentif kendaraan listrik, pemerintah juga harus segera memperluas ekosistem pendukung. <br /> <br />Diantaranya ketersediaan stasiun pengisian daya, agar merata. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430499/insentif-kendaraan-listrik-dievaluasi-ekonom-evaluasi-syarat-termasuk-ekosistem-pendukung
