KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial A-W-S dan seorang ibu rumah tangga berinisial R-A ditangkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota karena melakukan tindak pidana perjudian online. <br /> <br />Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing di Kelurahan Moodu, Kota Gorontalo pada Rabu kemarin. <br /> <br />Dari kedua tangan pelaku, polisi menyita uang ratusan ribu rupiah dan dua buah ponsel yang digunakan bermain judi togel online. <br /> <br />Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta menyebut kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan bandar judi togel online. <br /> <br />Baca Juga Peresmian Ruang Serbaguna Terbuka PN Gorontalo yang Ramah Difabel - MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/430544/peresmian-ruang-serbaguna-terbuka-pn-gorontalo-yang-ramah-difabel-ma-news <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menjalankan judi togel online sudah lebih dari satu tahun. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolresta Gorontalo Kota. <br /> <br /> <br /> <br />#judi <br /> <br />#togel online <br /> <br />#polresta gorontalo kota <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/430556/polisi-tangkap-bandar-judi-togel-online-di-kota-gorontalo
