MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dokter penampar anak balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. <br /> <br />Tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara. <br /> <br />Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan mendapati hasil visum yang menunjukkan ada luka di area bibir korban. <br /> <br />Baca Juga Diduga Copet, Pengunjung Ancol Tewas Usai Dikeroyok 4 Sekuriti! di https://www.kompas.tv/video/430709/diduga-copet-pengunjung-ancol-tewas-usai-dikeroyok-4-sekuriti <br /> <br />Korban dilaporkan masih trauma akibat ditampar hingga terjatuh oleh tersangka. <br /> <br />Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. <br /> <br />Namun tersangka tidak ditahan, dan dikenai wajib lapor. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430710/dokter-penampar-balita-di-makassar-ditetapkan-sebagai-tersangka-dikenai-wajib-lapor
