JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengesahkan pencabutan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD. <br /> <br />Majelis Hakim menetapkan, mencabut gugatan tersebut dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara. <br /> <br />Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun, atas pernyataannya yang dianggap memberikan informasi tidak benar. <br /> <br />Namun, selang beberapa hari, melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang mencabut gugatan yang dilayangkan terhadap Mahfud MD. <br /> <br />Kuasa Hukum Panji Gumilang pastikan hari ini (01/08) kliennya akan hadir di panggilan pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, sehingga penyidik Bareskrim Polri tidak perlu jemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. <br /> <br />Baca Juga Soal Gugatan yang Dilayangkan Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Dihadapi Saja di https://www.kompas.tv/video/430679/soal-gugatan-yang-dilayangkan-panji-gumilang-ridwan-kamil-dihadapi-saja <br /> <br />Menurut rencana untuk mengawal kasus ini, akan ada seribu advokat yang menggelar aksi damai. <br /> <br />Namun untuk waktunya, Kuasa Hukum belum bisa pastikan kapan. <br /> <br />Kamis pekan lalu, Bareskrim memanggil Panji Gumilang sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, tetapi Panji tidak hadir karena sakit. <br /> <br />Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, siapkan langkah hukum melalui Biro Hukum Pemprov Jabar mengenai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang. <br /> <br />Baca Juga Panji Gumilang Akan Hadir Penuhi Panggilan Bareskrim Besok di https://www.kompas.tv/video/430655/panji-gumilang-akan-hadir-penuhi-panggilan-bareskrim-besok <br /> <br />Sebab gugatan Panji Gumilang menurut RK, ditujukan ke Gubernur Jabar bukan pribadi ke dirinya. <br /> <br />Panji gumilang menggugat Ridwan Kamil salah satunya karena pernyataan RK soal Ponpes Al Zaytun merugikan Panji. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430726/pn-jakpus-mengesahkan-pencabutan-gugatan-panji-gumilang-ke-mahfud-md
